Skema Pemberian Tunjangan Guru Semua Jenjang dalam RUU Sisdiknas, Lebih Bermanfaat Jika TPG Diputihkan?

- 20 September 2022, 20:41 WIB
Tentang skema pemberian tunjangan guru berupa TPG dalam RUU Sisdiknas, Kemdikbud melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan penjelasan
Tentang skema pemberian tunjangan guru berupa TPG dalam RUU Sisdiknas, Kemdikbud melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan penjelasan /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Pembicaraan mengenai pemberian tunjangan bagi guru PAUD hingga SMA masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan guru.

Pasalnya, banyak yang mengartikan bahwa usulan RUU Sisdiknas memuat aturan yang menghapuskan pemberian tunjangan berupa TPG bagi guru-guru, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Pihak Kemdikbud justru memberi penjelasan yang sebaliknya. Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kehadiran RUU Sisdiknas merupakan bentuk keberpihakan kepada guru, agar guru di semua jenjang dengan status ASN dan non-ASN memperoleh kesejahteraan.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Waktu hingga 26 September, Segera Daftar Program Pendidikan Ini untuk Guru

Terkait tunjangan guru atau TPG, guru dapat memperolehnya jika telah memiliki sertifikat pendidik setelah melalui proses sertifikasi dengan program PPG, baik itu PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan.

Hal ini dirasa kurang efektif bagi Kemdikbud. Pasalnya, banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi tetap belum bisa sertifikasi karena antrean PPG yang panjang.

Dengan demikian, tidak pula memperoleh penghasilan layak dengan tunjangan.

Pemberian TPG dengan syarat memiliki sertifikat pendidik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Lirik Lagu Jadi Kekasihku Saja oleh Keisya Levronka, Hati Ini Meminta, Kau Lebih Dari Teman

Berdasarkan peraturan tersebut, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik melalui program PPG tidak mendapatkan hak atas TPG.

Hal inilah yang menjadi salah satu fokus pemerintah saat ini. Menurut Mendikbudristek, antrean PPG menjadi salah satu hambatan bagi guru dalam memperoleh penghasilan yang layak.

“Alasannya adalah di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-Undang guru dan Dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” kata Nadiem.

Baca Juga: Lirik Lagu Belum Siap Kehilangan oleh Stevan Pasaribu, Ceritakan tentang Seseorang yang Dipaksa Berpisah

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka (guru nonsertifikasi) akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ucap Nadiem, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman RUU Sisdiknas Kemdikbud.

Nadiem menjelaskan lebih lanjut, jika RUU Sisdiknas disahkan maka guru-guru yang belum sertifikasi akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu mengantri untuk mengikuti sertifikasi terlebih dahulu.

Dengan ini, tentu ada perubahan fungsi sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikasi kini menjadi kunci sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bersertifikat sebagai pengajar. 

Baca Juga: Ide Menu Harian yang Enak, Bisa Jadi Pilihan Hidangan untuk Keluarga Tercinta

Ke depannya, sertifikat pendidik menjadi semacam surat izin yang menandakan guru yang bersangkutan mendapatkan izin untuk mengajar secara profesional.

“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.

“Kita akan memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi, kualitasnya baik. Plus, kapasitas PPG bisa kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, untuk menutup kebutuhan guru kita yang setiap tahunnya ada kekurangan akibat ada guru yang pensiun,” tuturnya.

Baca Juga: Ide Menu Harian Anti Ribet, Inspirasi Dapur untuk Para Ibu di Rumah

Jika RUU Sisdiknas disahkan, tidak perlu lagi ada sertifikasi yang tujuannya untuk memperoleh tunjangan dan penghasilan layak. 

Regulasi dalam RUU Sisdiknas mengusulkan agar guru memperoleh penghasilan layak tanpa perlu adanya sertifikasi terlebih dahulu. 

Dengan ini, penghasilan yang layak dapat dinikmati oleh guru PAUD, SD, SMP, hingga SMA yang berstatus ASN dan non-ASN, maupun sertifikasi dan nonsertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Guru Lulus Passing Grade 2021 Tidak Semua Diangkat ASN PPPK Tahun ini, Simak Penjelasan Selengkapnya

“Yang sudah menjadi guru, kita putihkan mereka, kita bisa berikan tunjangan tanpa mereka harus melalui proses sertifikasi dulu,” kata Nadiem.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Kemdikbud RI sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x