Tenang! RUU Sisdiknas Tidak Menghapus TPG, Bahkan Begini Penjelasan Kemendikbud, Simak Selengkapnya

- 23 September 2022, 11:00 WIB
Kemdikbud Menjelaskan Bahwa RUU Sisdiknas Tidak Menghapus TPG.
Kemdikbud Menjelaskan Bahwa RUU Sisdiknas Tidak Menghapus TPG. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Kehadiran RUU Sisdiknas bagi beberapa pihak dianggap akan merugikan guru yang sudah dapat tunjangan sebelumnya.

Sebagaimana kabar yang ada, bahwa RUU Sisdiknas merupakan bentuk penghapusan adanya tunjangan profesi guru.

RUU sisdiknas diusulkan kepada DPR RI pada bulan Agustus 2022 lalu dan ternyata dengan adanya usulan tersebut banyak kalangan yang menyatakan pro dan kontra.

Baca Juga: Resmi! Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif, Apakah Anda Termasuk?

RUU Sisdiknas dianggap akan menghilangkan tunjangan profesi guru sebab tunjangan profesi guru diberikan kepada guru sertifikasi atau yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan telah mengikuti program PPG.

Aturan tersebut ternyata mengalami perubahan dalam RUU Sisdiknas sehingga banyak pihak yang beranggapan bahwa tunjangan profesi guru akan dihilangkan.

Dalam hal ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa meski ada beberapa perubahan dalam RUU Sisdiknas tetapi bukan berarti tunjangan profesi guru akan dihilangkan.

Baca Juga: Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 Perhatikan Hal Ini Sebelum 24 September! Resmi dari Kemdikbud

“Narasi dan opini yang marak beredar di masyarakat saat ini atas RUU Sisdiknas yaitu tunjangan profesi guru akan dihilangkan,” ucap Mendikbud.

Kemdikbud menegaskan bahwa ternyata tidak ada penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU sisdiknas.

“Sejatinya di dalam RUU Sisdiknas, Kemdikbud Ristek hendak mendorong perbaikan taraf hidup guru ASN melalui Undang-Undang ASN maupun taraf hidup guru swasta melalui penyelarasan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Cukur atau Waxing? Simak Penjelasan Berikut sebagai Referensi

“Kami telah berkoordinasi secara intensif selama beberapa bulan terakhir dengan Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan,” ucap Nadiem Makarim, sebagaimana dikutip dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Memang terdapat perubahan dalam RUU Sisdiknas terutama dalam bagian penghasilan dan fungsi sertifikat pendidik.

Kedua hal tersebut ternyata cukup berkaitan erat dengan tunjangan profesi guru yang akan diberikan atau telah diberikan oleh Pemerintah selama ini.

Baca Juga: Resmi! Cek Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari Kemenpan RB dan Kemdikbud

Jika memang nanti RUU Sisdiknas disahkan, sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program PPG ternyata tidak lagi menjadi syarat utama untuk memperoleh tunjangan profesi guru tetapi hanya sebagai SIM atau surat izin bagi guru sebelum mengajar.

Hal itu berdasarkan RUU Sisdiknas dan Kemdikbud juga telah memberikan informasi bahwa tunjangan profesi guru ternyata diberikan kepada guru yang tidak wajib memiliki sertifikat pendidik.

Dalam hal ini Kemdikbud memberikan penjelasan bahwa sertifikat pendidik dari PPG Prajabatan ternyata menjadi salah satu syarat untuk bisa melamar Jabatan Fungsional guru tetapi bukan menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Resep Cara Buat Pastel yang Renyah, Tahan Lama Meski Sudah Dingin tapi Tetap Nikmat dan Tidak Berminyak

Sertifikat tersebut menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Kemudian Nadiem Makarim menjelaskan bahwa jika aturan ini masih berlanjut maka banyak guru yang tidak memperoleh penghasilan yang layak, sehingga kedepannya hanya akan mengantri PPG saja.

RUU Sisdiknas kemudian dirumuskan menjadi suatu solusi untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Lee Jong Suk Panik sampai Ditenangkan oleh Yoona SNSD, Benarkah Ada Kiss Scene yang Tidak Ditayangkan?

Dalam RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa penerima tunjangan profesi guru akan tetap memperoleh haknya selama masih memenuhi persyaratan hingga pensiun.

Jika RUU Sisdiknas disahkan maka guru ASN yang belum sertifikasi tidak lagi harus menunggu antrian PPG yang panjang, karena akan mendapatkan kenaikan penghasilan melalui tunjangan yang diatur dalam undang-undang ASN.

Lantas Bagaimana dengan nasib guru honorer kedepannya?

Dalam RUU Sisdiknas, guru honorer dapat memperoleh penghasilan layak sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Juknis Seleksi PPPK 2022, Kemenpan RB Sampaikan Ini

Pemerintah dalam hal ini terus berupaya agar memberikan bantuan operasional pendidikan kepada yayasan penyelenggara pendidikan.

Yayasan akan diberikan tambahan operasional sehingga bisa memberikan penghasilan yang tinggi kepada guru honorer dan mereka dapat mengelola SDM lebih baik.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah