Guru yang masuk pada kategori P1 akan langsung penempatan lebih dulu dan bisa menjadi pegawai ASN PPPK 2022, mereka semua adalah:
Baca Juga: Resmi! Isi Lengkap Juknis Baru Nomor 349 untuk PPPK 2022 JF Guru serta Linknya
- Guru THK-2 yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
- Guru non ASN 2 yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
- Guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
- Guru swasta 2 yang telah lulus passing grade PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
Baca Juga: Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, untuk Hal Ini...
- Mekanisme bagi pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 P2 dan P3
Pelamar kategori P2 dan P3 akan melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi bagi kategori tersebut. Diantaranya adalah guru THK-2 (P2) dan guru negeri yang masuk di Dapodik minimal 3 tahun untuk (P3).
Seleksi bagi P2 dan P3 tersebut adalah dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
- Mekanisme bagi pelamar umum
Untuk pelamar umum yakni akan melalui seleksi tes dengan pertimbangan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.