Baca Juga: Resmi! Link Juknis Baru PPPK 2022 untuk JF Guru Nomor 349 Tahun 2022
Sebagai informasi bagi pelamar umum harus mengikuti seleksi tes sebagaimana mekanisme yang telah disebutkan di atas, dan kategori pelamar umum yaitu guru honorer negeri yang terdaftar pada Dapodik kurang dari 3 tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang masuk Dapodik.
Untuk kategori P1 yakni guru yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan penempatan bisa jadi turun menjadi kategori P2, P3 atau pelamar umum berdasarkan jabatan fungsional yang dimiliki.
Demikian informasi yang bisa disampaikan dan bagi honorer yang akan langsung menjadi ASN harap mempersiapkan diri.
Baca Juga: Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik, Kemdikbud Beri Syarat Begini, Batas 25 September...
Setelah itu bagi honorer yang masuk dalam kategori P2 dan P3 serta pelamar umum juga harap mempersiapkan diri untuk menyambut seleksi PPPK 2022 mendatang.
Semoga bermanfaat.***