Tenaga Honorer Ingin Jadi Guru ASN? Berikut Cara Daftar PPPK 2022 dengan Mudah, Ikuti Caranya Ya!

- 25 September 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Ingin Jadi Guru ASN, Ikuti Cara Daftar PPPK 2022 dengan Mudah.
Ilustrasi. Tenaga Honorer Ingin Jadi Guru ASN, Ikuti Cara Daftar PPPK 2022 dengan Mudah. /felicities/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer termasuk guru honorer pasti sangat menantikan rekrutmen pegawai ASN oleh pemerintah.

Tahun 2022 ini menurut informasi bahwa pemerintah akan melaksanakan rekrutmen pegawai ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Guru honorer pasti ingin mengubah statusnya menjadi ASN PPPK karena memang memiliki banyak sekali benefit atau keuntungan.

Baca Juga: Selamat! Honorer Kategori Ini Bisa Jadi ASN Lebih Dulu pada Seleksi PPPK 2022, Penasaran? Intip Disini

Tidak heran bahwa seleksi PPPK 2022 ini selalu dinantikan pembukaan pendaftarannya oleh seluruh guru honorer.

Sebagai informasi, untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 maka seluruh calon pelamar wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

Salah satunya yakni membuat akun SSCASN dan melakukan pendaftaran pada laman resmi BKN.

Baca Juga: 8 Kampus UIN Ini Masuk 50 Universitas Islam Terbaik di Dunia, Mungkin Salah Satunya Tempat Anda Belajar

Perlu diketahui bahwa proses pendaftaran seleksi PPPK tahun ini tidak jauh berbeda dengan seleksi P3K tahun 2021, karena memang masih menggunakan portal SSCASN untuk mendaftar.

Untuk itu simak cara daftar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, serta dokumen apa saja yang perlu disiapkan oleh calon pelamar.

Kemdikbud telah memberikan arahan kepada seluruh calon pelamar PPPK 2022 agar bisa menjadi guru ASN, dengan melakukan pendaftaran yang dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Guru Madrasah Jangan Lewatkan Kesempatan untuk Jadi Penerima Tunjangan Insentif, Berikut 12 Kriteria Wajib!

Para pelamar atau guru honorer tentu harus memenuhi syarat untuk bisa mendaftar dalam portal tersebut dan bagi yang sudah memenuhi syarat simak urutannya di bawah ini ya.

1. Guru harus memiliki email aktif untuk bisa mengakses pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 dan bagi yang sudah memiliki akun sebelumnya maka hanya tinggal update

2. Guru honorer atau seluruh calon pelamar yang ternyata belum memiliki akun maka harus membuat akun terlebih dahulu pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan menginput NIK yang telah terintegrasi pada data dukcapil.

Baca Juga: Plot Big Mouth Season 2 Dibocorkan oleh Aktris Pendukung, Benarkah Park Chang Ho Bukan Orang Baik?

3. Seluruh guru honorer atau calon pelamar wajib mengunggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun berlangsung dengan mengikuti sistem.

4. Calon pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun maka bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan arahan yang ada pada portal SSCASN.

5. Guru honorer atau calon pelamar harus memilih kebutuhan PPPK guru yang formasinya masih tersedia pada portal tersebut. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi guru honorer untuk memilih jabatan fungsional guru yaitu:

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Jangan Lupa Ikut Program Ini, Bisa Daftar Seleksi Pegawai ASN Lho! Simak Selengkapnya Disini

  • Pelamar prioritas harus mendaftar pada sekolah tempatnya bertugas selama masih ada formasi yang tersedia sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki
  • Jika memang tidak ada formasi yang tersedia atau tidak ada kebutuhan yang sesuai maka bisa mendaftar ke sekolah lain yang masih menyediakan formasi sesuai dengan kebutuhannya

6. Pelamar PPPK bisa memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan

7. Pelamar lalu mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN

Baca Juga: Jangan Salah! Ikuti Pendataan Non ASN 2022 dengan Benar, Menpan RB Tegaskan Proses Pendataan Harus Valid

8. Seluruh pelamar atau guru honorer harus mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam seleksi PPPK 2022, dokumen-dokumen tersebut harus diunggah pada tahap pendaftaran dan dipenuhi oleh seluruh guru honorer atau calon pelamar. Dokumen tersebut diantaranya:

  • KTP elektronik asli atau surat keterangan asli dari dukcapil
  • Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah
  • Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Transkrip nilai asli
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang sudah memiliki

9. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah dokumen berikut selain beberapa syarat pada poin sebelumnya, yaitu:

Baca Juga: Sangat Mudah! Begini Resep Buat Stik Keju atau Telur Gabus dengan Bahan Simpel Ini. Cocok Buat Ngemil

  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit pemerintah atau Puskesmas yang menjelaskan tentang jenis atau tingkat disabilitas yang dialami
  • Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik penyandang disabilitas

Perlu diingat bahwa pendaftaran dan pembuatan akun pada portal SSCASN tersebut bisa dilakukan oleh seluruh guru honorer atau calon pelamar ketika pendaftaran telah resmi dibuka oleh pemerintah.

Demikian semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x