Guru Madrasah Wajib Tahu! Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp3 Juta dari Kemenag

- 25 September 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi. Kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif Kemenag.
Ilustrasi. Kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif Kemenag. /Pexels

Adapun kriteria guru madrasah non PNS yang bisa menerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Baca Juga: 22 Link Twibbon Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru, Cocok untuk Dipasang di Media Sosial

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

Selain itu, harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan untuk guru madrasah yang pengabdiannya lebih lama.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

Baca Juga: Penting! Berikut Dokumen yang Wajib Diunggah Saat Daftar PPPK 2022 Sesuai Arahan Mendikbudristek

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah