Guru Madrasah Wajib Tahu! Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp3 Juta dari Kemenag

- 25 September 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi. Kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif Kemenag.
Ilustrasi. Kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif Kemenag. /Pexels

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). Guru madrasah yang usianya lebih tua akan diprioritaskan.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Baca Juga: 23 Link Twibbon Peringatan G30S PKI 2022, Mengenang Jasa Pahlawan, Mudah Diunduh dan Dibagikan ke Media Sosial

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

M Zain menambahkan, tunjangan insentif akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah