7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). Guru madrasah yang usianya lebih tua akan diprioritaskan.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
M Zain menambahkan, tunjangan insentif akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat. ***