Baca Juga: 22 Link Twibbon Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru, Cocok untuk Dipasang di Media Sosial
Dari jumlah itu, sebanyak 368.830 guru honorer negeri memenuhi beban kerja sesuai regulasi sementara 220.954 guru perlu di-redistribusi.
Sejumlah guru yang perlu di-redistribusi akan diarahkan untuk mengisi formasi di sekolah lain yang membutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).
Jika ada pelamar formasi berasal dari luar sekolah induk, penilaian kesesuaian akan dilakukan di sekolah asal guru pelamar.
Apabila nilai pelamar dari luar sekolah induk lebih tinggi, formasi bisa dipindahkan ke sekolah pelamar PPPK guru yang lulus.
Baca Juga: Penting! Berikut Dokumen yang Wajib Diunggah Saat Daftar PPPK 2022 Sesuai Arahan Mendikbudristek
Dari 368.830 guru yang memenuhi beban kerja sesuai regulasi, Pemda hanya mengusulkan sebanyak 154.270 (41,8 persen) untuk mengikuti formasi seleksi kesesuaian.
Meskipun guru telah mengikuti mekanisme di seleksi secara maksimal, akan ada guru honorer negeri yang tidak mendapatkan formasi karena tidak memenuhi syarat, Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan atau over supply meski telah redistribusi.***