Hal itu menjadi indikasi bahwa ada yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai ASN dan bahkan dianggap batal menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022 ini.
Kemdikbud memberikan penjelasan terkait kategori honorer yang kemungkinan besar akan batal menjadi tenaga ASN PPPK 2022.
Baca Juga: Resep Tumis Ayam Bawang Enak, Ide Menu Harian Lebih Variasi dengan Bahan Sedikit
Pelamar yang masuk dalam kategori prioritas pertama merupakan guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 dan belum mendapatkan formasi.
Guru honorer yang masuk dalam kategori pelamar prioritas pertama (P1) yaitu:
- Guru THK-2 yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
- Guru non ASN yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
- Guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
- Guru swasta yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
Baca Juga: Resep Tongkol Kecap Manis Enak dan Mudah, Ide Menu Bahan Sedikit
4 kategori guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas itu bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dengan menggunakan nilai passing grade sehingga bisa langsung mengikuti penempatan dan menjadi pegawai ASN tanpa tes.
Sebagaimana diketahui bahwa ada sebanyak 193.954 guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 dan menjadi pelamar prioritas pertama (P1).
Terdapat informasi bahwa ternyata tidak semua guru tersebut bisa diangkat menjadi pegawai ASN meski telah masuk dalam pelamar prioritas pertama.