Guru Madrasah Berbahagia! Inilah Kabar dari Kemenag Tentang Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Ingat 12 Kriterianya

- 26 September 2022, 07:43 WIB
Guru Madrasah Berbahagia, Inilah Kabar Dari Kemenag Tentang Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Ingat 12 Kriterianya.
Guru Madrasah Berbahagia, Inilah Kabar Dari Kemenag Tentang Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Ingat 12 Kriterianya. /Yumi karasuma/Portal Purwokerto

Kemenag dalam hal ini telah memberikan aturan terkait dengan syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah non ASN dan non sertifikasi.

Syarat tersebut sebagaimana dilansir oleh Kemenag dalam laman resmi, dan harus dipenuhi oleh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yaitu:

Baca Juga: Sikap Beda Lee Jong Suk pada Yoona SNSD Saat Syuting Terakhir Tuai Sorotan Netizen, Makin Berani

  1. Aktif mengajar pada jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Guru memiliki status sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: Resep Tumis Ayam Bawang Enak, Ide Menu Harian Lebih Variasi dengan Bahan Sedikit

Kemudian guru tersebut harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang telah memiliki izin pendirian oleh Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Menurut informasi Kemenag, tunjangan insentif ini akan diprioritaskan untuk guru madrasah yang sudah lama mengabdi.

  1. Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yakni S1 atau D4
  2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  4. Belum berusia 60 tahun atau belum pensiun, guru madrasah yang usianya lebih tua menurut keterangan Kemenag akan lebih diprioritaskan.
  5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif

Baca Juga: Resep Tongkol Kecap Manis Enak dan Mudah, Ide Menu Bahan Sedikit

Dirjen GTK Madrasah, M Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN atau non sertifikasi ini akan dibayarkan ketika dinyatakan layak oleh Simpatika.

Zain juga menuturkan bahwa Kemenag akan mencairkan tunjangan insentif kepada guru madrasah non ASN atau non sertifikasi jika seluruh guru penerima sudah memiliki rekening bank.

Jika rekening sudah siap, maka bank penyalur akan melakukan transfer pada seluruh guru penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah