Peserta yang telah mengikuti PPPK Guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade masuk dalam kategori Pelamar Prioritas I.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.
Baca Juga: Gawat! Ada Opsi Honorer Bakal Diberhentikan Seluruhnya, Menteri PANRB Beri Penjelasan
3) Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.
4) Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III