Resmi dari Kemdikbud, 2 Kategori Pelamar Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2022, Simak Berikut Ini

- 27 September 2022, 08:45 WIB
Keputusan Mendikbud sebagai regulasi resmi Kemdikbud mencantumkan mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru
Keputusan Mendikbud sebagai regulasi resmi Kemdikbud mencantumkan mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru /instagram.com/@nadiemmakarim

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Gagal Dapat TPG? Berikut Sejumlah Kontroversi RUU Sisdiknas di Kalangan Publik

Guru non-ASN yang dimaksud juga harus memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

  1. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas 2 kategori, sebagai berikut.

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemdikbud Ristek; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Resmi MenpanRB! Ungkap Terkait Kebutuhan ASN Tahun 2022, 3 Poin Ini Wajib Dipahami

Demikianlah uraian mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru. Anda termasuk yang mana? ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah