Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Guru non-ASN yang dimaksud juga harus memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
- Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas 2 kategori, sebagai berikut.
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemdikbud Ristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Resmi MenpanRB! Ungkap Terkait Kebutuhan ASN Tahun 2022, 3 Poin Ini Wajib Dipahami
Demikianlah uraian mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru. Anda termasuk yang mana? ***