Resmi Kemdikbud! Guru ASN dan Non ASN PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, Lakukan Ini Sebelum 13 Oktober 2022

- 3 Oktober 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi guru ASN dan non ASN PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB
Ilustrasi guru ASN dan non ASN PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB /pressfoto/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberikan informasi bagi guru ASN maupun non ASN yang wajib dilaksanakan untuk seluruh jenjang pendidikan.
 
Informasi yang dimaksud untuk guru di seluruh jenjang pendidikan, yakni jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB yang ASN maupun non ASN di bawah naungan Kemdikbud.

Guru ASN maupun non ASN seluruh jenjang pendidikan, diminta melakukan dua hal yang wajib dilakukan sebelum tanggal 13 Oktober tahun 2022, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.
 
Di mana informasinya diambil berdasarkan referensi dari Surat Edaran berdasarkan salah satu daerah di wilayah Indonesia.

Surat Edaran tersebut berdasarkan instruksi dari Kemenpan RB yang berarti berlaku untuk semua jenjang pendidikan di lingkup nasional.

Dijelaskan dalam salah satu poinnya, bahwa seluruh ASN di setiap OPD harus mengisi survei.

Survei yang dimaksud terdapat dua jenis yang harus dipahami. Survei pertama adalah employee engagement dan kedua adalah survei BerAKHLAK.
 
Baca Juga: 7 Tips Supaya Dekat dengan Anak yang Mungkin Belum Orang Tua Ketahui

Dalam survei employee engagement, yang terkait keterikatan pegawai pada organisasinya, terdapat survei yang harus diisi ASN maupun diisi pegawai non-ASN.

Survei untuk pegawai ASN dijelaskan bahwasanya dengan target responden ASN.
 
Selanjutnya, survei untuk pegawai non ASN mengisi employer branding yang mana memang respondennya adalah guru honorer.

ASN dan Non ASN yang akan mengisi survei sebagaimana di atas, dapat mengklik atau mengunjungi website resmi di laman https://sueb.menpan.go.id/.
 
Baca Juga: Kondisi Mengkhawatirkan Park Min Young saat Syuting Drama Dibicarakan Netizen, Usai Rumor Kencan Beredar

Dijelaskan bahwa survei di atas, yaitu survei employee engagement akan berakhir pengisiannya pada tanggal 13 Oktober tahun 2022.

Maka, guru seluruh jenjang pendidikan yang statusnya non ASN maupun ASN wajib memperhatikan dan mengisi survei tersebut.

Sementara survei lainnya, yaitu survei BerAKHLAK batas waktunya, dibagi sesuai ketentuan wilayah di Indonesia dengan batas berikut ini:
 
Baca Juga: Inilah Daerah yang Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag

1. Pemda Wilayah Indonesia Barat (WIB) dilaksanakan Tanggal 29 Agustus - 15 Oktober 2022.
2. Pemda Wilayah Indonesia Tengah dilaksanakan Tanggal 16 Oktober - 31 Oktober 2022.
3. Pemda Wilayah Indonesia Timur dilaksanakan Tanggal 1 November - 13 November 2022.
4. Instansi Pusat dilaksanakan Tanggal 14 November - 6 Desember 2022.

Survei BerAKHLAK dapat diisi dengan mengklik atau mengunjungi website atau laman https://sib.menpan.go.id/.

Perlu diketahui jika survei BerAKHLAK hanya diperuntukkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atau pegawai ASN.
 
Baca Juga: Resmi! Kemenag akan Beri Bantuan Kepada Guru Madrasah Bulan Ini, Berapa Nominalnya? Simak Di Sini

Bagi yang ingin masuk atau login dan mengisi survei, caranya dengan memasukkan NIP dan PIN. PIN diperoleh dari daerah masing-masing. Sebab, setiap daerah atau Pemda memiliki perbedaan satu dengan yang lain.

Intinya, survei yang harus diisi hingga tanggal 13 Oktober tahun 2022 merupakan survei employee engagement, untuk pegawai ASN maupun non-ASN.

Demikian informasi seputar pengisian survei bagi guru pegawai ASN maupun non ASN di seluruh jenjang pendidikan yang wajib dilakukan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x