Info Resmi Kemenag Tentang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Guru Madrasah. Ini Syarat dan Jadwalnya

- 3 Oktober 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi Jadwal Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Guru Madrasah
Ilustrasi Jadwal Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Guru Madrasah /Unsplash/Maddi Bazzocco

2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAI pada sekolah, pustakawan dan juga termasuk laboran;

3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;

4. Pendidikan terakhir yang dimiliki minimal Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;

5. Telah melaksanakan tugas baik sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya yaitu 3 (tiga) tahun;

Pelamar Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;

Tidak pernah pula dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

Baca Juga: Penting! Bagi Guru Semua Jenjang Tentang Arti Status Kondisi Verval pada Info GTK Tendik, Ternyata Begini...

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait informasi serta petunjuk teknis pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dapat mengklik tautan berikut :

https://drive.google.com/file/d/19KdZK3Jpd81RbVStxEhAXDTLuyx6D1et/view

Itulah informasi tentang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang perlu diketahui para guru. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah