Kemudian dalam surat edaran tersebut juga disampaikan tentang daftar rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, yang terdiri sebagai berikut:
1. Dana bagi hasil
2. Dana alokasi umum
3. Dana alokasi khusus fisik
4. Dana alokasi khusus non fisik
5. Hibah ke daerah
6. Dana otonomi khusus Provinsi Aceh
7. Dana otonomi khusus Provinsi Provinsi di Papua
8. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua
9. Dana keistimewaan D.I. Yogyakarta