Info Seleksi PPPK 2022: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini, Simak Selengkapnya

- 8 Oktober 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi. Info Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini.
Ilustrasi. Info Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini. /Pixabay/Ronny Overhate

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 kemungkinan besar akan difokuskan untuk Jabatan Fungsional guru, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan jabatan lain.

Diketahui bahwa rekrutmen ASN Tahun 2022 ini memang hanya akan melalui jalur seleksi PPPK saja.

Sehingga ini menjadi kesempatan baru bagi seluruh tenaga pendidik dalam hal ini adalah guru agar bisa menjadi pegawai ASN PPPK Tahun 2022.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Sejumlah 558 Dibuka Kabupaten Ini, Apakah Daerahmu?

Dalam hal seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Meski begitu kini telah ada juknis terbaru tentang seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru yang menjelaskan secara rinci terkait syarat dan kategori pelamar PPPK 2022.

Apakah ada tambahan terkait syarat dan kategori pelamar PPPK 2022 dari juknis yang dulu dengan juknis yang terbaru? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Segera Daftar Program Kemdikbud Ini untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB yang akan Tutup

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristekk) telah membuat keputusan yang diatur dalam Kepmendikbud Ristek Nomor 349 Tahun 2022.

Keputusan dari Kemendikbud tersebut juga sekaligus menjadi juknis seleksi calon PPPK guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru, pelamar akan dibagi menjadi 4 kategori berdasarkan prioritas seleksi masing-masing. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Baca Juga: Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah: Cek Peserta, Persyaratan, hingga Tahap Kegiatan

  1. Pelamar Prioritas

Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional guru Tahun 2022 ternyata akan lebih mendahulukan pelamar prioritas seperti:

  • Pelamar prioritas 1 (P1)

Kategori yang pertama dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru adalah pelamar prioritas 1 (P1) yang telah diurutkan sebagai berikut:

- Guru honorer kategori 2 (THK-2) yang lolos passing grade pada PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021

- Guru non ASN negeri yang lolos passing grade pada PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021

- Lulusan PPG yang lolos passing grade pada PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021

- Guru honorer swasta yang lolos passing grade pada PPPK tahun 2021 untuk Jabatan Fungsional guru

Baca Juga: Antisipasi Masalah Saat Penghapusan Honorer, PANRB Rancang 3 Skenario, Ada Kemungkinan Diangkat ASN Semua?

Kategori tersebut masuk dalam pelamar prioritas 1 dan akan diutamakan dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru.

  • Pelamar prioritas 2 (P2)

Untuk kategori pelamar prioritas 2 (P2) merupakan guru non ASN yang masuk dalam kategori THK-2 dan tidak termasuk pegawai THK-2 pada kategori pelamar prioritas pertama (P1).

  • Pelamar prioritas 3 (P3)

Untuk pelamar prioritas 3 yaitu non ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas 1 (P1) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah TK hingga SMA untuk Daftar Ini, Cek Sebelum 22 Oktober 2022

Non ASN dalam kategori pelamar prioritas 3 harus aktif mengajar minimal 3 tahun dan masuk dalam Dapodik.

  1. Pelamar umum

Kategori pelamar umum diantaranya adalah lulusan PPG yang masuk dalam database PPG Kemdikbud dan juga Non ASN yang telah terdaftar pada Dapodik.

Selanjutnya seluruh calon pelamar harus mengetahui syarat sebagai pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru sesuai dengan juknis yang ada.

Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan oleh Iwan Fals, Tak Ada yang Pernah Siap Melepasmu, Salam Satu Jiwa untuk Prestasi

Syarat tersebut diantaranya adalah:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia Minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun Pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dikenai pidana yaitu penjara sesuai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Selain itu tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  5. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat dalam politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai persyaratan yang dilamar
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang nantinya akan dilamar oleh peserta 8 memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  8. Bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia

Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud Tentang Seragam Sekolah SD hingga SMK, Berubah Dari Soal Pakaian hingga Hari Dipakainya

Kemudian bagi kategori penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru maka harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:

  1. Menyerahkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis serta derajat ke disabilitasnya
  2. Menyerahkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik atau guru

Demikian informasi tersebut yang diperoleh dari keputusan Kemdikbud Nomor 349 Tahun 2022 semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah