Nunuk pun mencontohkan kasus yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang masalah kelebihan jumlah guru honorer.
Sekolah tersebut memiliki guru non ASN yang berjumlah 21 orang namun membutuhkan sebanyak 2 orang guru kelas lagi, sehingga sekolah tersebut kelebihan jumlah guru honorer sebanyak 19 guru.
“Yang seperti ini akan kami beri alternatif di sekolah lain di Kota Bima. Namun jika di Kota Bima sekolah lain semuanya sudah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat tahun ini,” jelas Nunuk.
Nunuk mengungkapkan bahwa guru honorer lulus passing grade yang tidak diangkat menjadi ASN di tahun ini tetap akan mendapatkan solusi lain.
Salah satunya adalah guru honorer lulus passing grade tersebut dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimilikinya.
Baca Juga: Kenali 5 Tradisi Maulid di Indonesia, Apa Tradisi Menyambut Maulid Nabi di Daerahmu?
Nunuk mencontohkan jika guru honorer tersebut mengajar IPA pada saat melamar untuk penempatan di SMP, maka guru tersebut dapat melamar menjadi guru kelas apabila SMP tersebut sudah penuh kuotanya.
“Kami sudah menghitung-hitung dari angka yang saya sampaikan 17 persen tadi. Yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF (jabatan fungsional) itu adalah sekitar 12.152,” katanya.
Nunuk juga mengatakan jika pada Oktober hingga November 2022, guru yang sudah lulus passing grade pada PPPK tahun lalu dapat dimulai penempatan.