Baca Juga: Ingin Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Guru ASN Wajib Penuhi Syarat Berikut!
Selain itu, pasal 4 Kebijakan baru Kemdikbud tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah terkait pakaian adat di sekolah, yang bunyinya adalah sebagai berikut:
“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.”
Warna pakain seragam sekolah juga ikut diatur oleh kebijakan baru tersebut, seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1.
Siswa sekolah dasar (SD) memakai atasan kemeja yang berwarna putih. Untuk siswa SD memakai celana berwarna merah hati dan siswi memakai rok dengan warna serupa.
Sementara untuk pelajar jenjang SMP atau SMPLB memakai kemeja putih sebagai atasan dan bawahan celana atau rok dengan warna biru tua.
Sedangkan untuk pelajar SMA/SMK/SMALB/SMKLB memakai kemeja putih dan bawahan abu-abu.
Hari-hari penggunaan seragam sekolah juga diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu seperti yang tercantum dalam pasal 10 ayat 1 sampai ayat 3, yaitu:
1. Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.