2. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
3. Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Pada kebijakan baru Kemdikbud tersebut juga dijelaskan bahwa pemakaian seragam nasional pada hari dilaksanakannya upacara bendera diharuskan memakai atribut lengkap.
Perincian atribut yang melengkapi seragam nasional untuk upacara adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Guru ASN dengan Syarat Ini akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya
a. Topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah;
b. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
Demikian beberapa penjelasan tentang seragam sekolah sebagaimana yang tercantum dalam peraturan baru Kemdikbud. Semoga bermanfaat.***