Resmi, Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan?

- 9 Oktober 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau TPG
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau TPG /Portal Bandung Timur/heriyanto/

BERITASOLORAYA.com - Guru memiliki kesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, bahkan tambahan penghasilan.

Pada dasarnya, tunjangan sertifikasi guru atau TPG telah ada juknis resminya sebagaimana yang dirilis oleh Kemdikbud.

Juknis tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Isi Permendikbud tersebut Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Semakin Dekat, Guru PAUD hingga SMA dan Kepsek Jangan Terlewat 22 Oktober, Cek Syarat hingga Tahapannya

Diketahui bahwa setiap guru yang sudah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi. 

Salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi ini adalah harus mempunyai sertifikat pendidik berdasarkan UU yang berlaku saat ini.

Akan tetapi, terdapat banyak guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum mempunyai sertifikat pendidik. Lantas, bagaimana nasib guru belum memiliki sertifikat pendidik?

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x