BERITASOLORAYA.com - Guru memiliki kesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, bahkan tambahan penghasilan.
Pada dasarnya, tunjangan sertifikasi guru atau TPG telah ada juknis resminya sebagaimana yang dirilis oleh Kemdikbud.
Juknis tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Isi Permendikbud tersebut Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Diketahui bahwa setiap guru yang sudah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi.
Salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi ini adalah harus mempunyai sertifikat pendidik berdasarkan UU yang berlaku saat ini.
Akan tetapi, terdapat banyak guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum mempunyai sertifikat pendidik. Lantas, bagaimana nasib guru belum memiliki sertifikat pendidik?
Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya