Update P3K: Persoalan NI PPPK, Penempatan PPPK 2022, hingga Gaji, Ini Kata Nunuk Suryani

- 11 Oktober 2022, 10:48 WIB
Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani
Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani /instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyebut  sebanyak 97 persen guru ASN PPPK lulusan tahun 2021 telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). 

Maka,  diimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses penerbitan NI yang dilanjutkan dengan proses penggajian.

Baca Juga: Seragam SD, SMP, dan SMA Ada Perubahan? Begini Aturan Baru Nadiem dalam Permendikbudristek

Nunuk juga menegaskan telah mengeluarkan surat edaran untuk segera menindaklanjuti penggajian.

"Berita yang kita terima, masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya. Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini segera ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, terkait seleksi PPPK, Plt. Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan, dari lini masa yang sudah disusun Kemendikbudristek, pada bulan Oktober hingga November 2022  akan dilakukan penuntasan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Wajib Tahu Sebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Gagal Cair

Penuntasan yang dimaksud terkait penempatan guru ASN PPPK yang lulus passing grade (nilai ambang batas) pada tahun 2021.

Nunuk menyampaikan bahwasanya selama tahun 2021 pemerintah telah berhasil meluluskan sebanyak 293.860 orang guru sesuai formasi.

Akan tetapi, masih terdapat sebanyak 193.954 guru lulus passing grade tetapi belum mendapatkan formasi. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x