Kemenag Resmi Infokan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS. Lihat Kriterianya di Sini...

- 13 Oktober 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang diberikan oleh Kemenag
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang diberikan oleh Kemenag /ANTARA/M Risyal Hidayat

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk pencairan tunjangan insentif guru Non PNS adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Baca Juga: Lirik Lagu I Love You So yang Dinyanyikan oleh Maher Zain

Perihal persyaratan tersebut disampaikan oleh Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI.

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," ucap Zain.

Zain juga mengatakan bahwa tunjangan insentif ini ditujukan bagi guru non PNS yang mengabdi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Hal ini merupakan wujud rekognisi negara kepada dedikasi para guru dalam mencerdaskan anak bangsa.

Zain juga berharap, dengan adanya tunjangan insentif ini, para guru madrasah Non PNS dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka guna meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tutur Zain.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah