Kemenag Resmi Infokan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS. Lihat Kriterianya di Sini...

- 13 Oktober 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang diberikan oleh Kemenag
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang diberikan oleh Kemenag /ANTARA/M Risyal Hidayat

Meskipun demikian, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah Non PNS untuk bisa memperoleh tunjangan insentif tersebut, yaitu :

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Baca Juga: Deretan Ide Aktivitas Pembelajaran Bersama Anak Ketika di Rumah Ini Bisa Anda Coba, Sederhana!

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah