7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," ujar Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
Baca Juga: Lirik Lagu Thank You Allah oleh Maher Zain
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Perlu diketahui, penerapan sejumlah kriteria tersebut karena adanya keterbatasan anggaran dan disesuaikan juga dengan kuota yang ditetapkan oleh masing-masing provinsi.***