Kemenag Resmi Infokan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS. Lihat Kriterianya di Sini...

- 13 Oktober 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang diberikan oleh Kemenag
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang diberikan oleh Kemenag /ANTARA/M Risyal Hidayat

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," ujar Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Lirik Lagu Thank You Allah oleh Maher Zain

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Perlu diketahui, penerapan sejumlah kriteria tersebut karena adanya keterbatasan anggaran dan disesuaikan juga dengan kuota yang ditetapkan oleh masing-masing provinsi.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah