Penataan Guru ASN dan Non-ASN pada Seleksi PPPK 2022, Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani Imbau Hal Ini

- 15 Oktober 2022, 12:44 WIB
Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengimbau penataan guru ASN dan non-ASN sebelum pelaksanaan seleksi PPPK 2022
Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengimbau penataan guru ASN dan non-ASN sebelum pelaksanaan seleksi PPPK 2022 /instagram.com/@nunuksuryani

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sudah memperlihatkan ancang-ancang untuk membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk pengadaan guru ASN.

Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani melalui unggahan Instagram @nunuksuryani meminta guru bersabar menanti SSCASN dapat diakses untuk pendaftaran PPPK 2022.

Ditinjau dari laman PPPK Guru Kemdikbud, jadwal resmi seleksi PPPK 2022 untuk menjadi guru ASN masih dalam tahap konsolidasi bersama dengan Panselnas.

Baca Juga: 152.803 Data Non ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta untuk Melakukan Hal Ini

Sementara itu, pada 21 September 2022 Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengeluarkan Surat Edaran Nomor  6654/B/GT.01.01/2022 tentang Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut kembali mengingat upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga guru di Indonesia.

Baca Juga: Info Kemenag: Susun Bahan Ajar untuk Pendidikan Agama Sekolah Luar Biasa, Simak Informasinya RESMI!

Sekitar 1 juta guru ASN dibutuhkan untuk dunia pendidikan Indonesia dan perealisasiannya dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.

Hal tersebut diawali dengan lulusnya 293 ribu guru ASN pada seleksi guru PPPK tahun 2021. 

Sisanya, upaya tersebut terus berlanjut ke tahun 2022 ini. Per 13 September 2022, Kementerian PANRB telah menetapkan formasi guru ASN PPPK 2022 sebanyak 319 ribu orang.

Baca Juga: Juknis Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan akan Segera Terbit, Benarkah? Cek Informasi Selengkapnya

Agar pemenuhan formasi guru yang disediakan dapat terisi dengan optimal, Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menyampaikan dua hal penting dalam surat edaran tersebut.

Pertama, Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diimbau untuk melakukan penataan atau distribusi guru, baik guru ASN maupun guru non-ASN sebelum pelaksanaan seleksi PPPK 2022 dimulai.

Bagi sekolah yang memiliki guru yang melebihi kebutuhan, harap didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan tenaga guru atau yang tidak memiliki guru.

Baca Juga: Drama Love In Contract Populer, Go Kyung Pyo Malah Bikin Kesal Park Min Young Ternyata Karena Ini

Kedua, setelah penataan guru ASN dan non-ASN dilakukan, Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi harus memastikan pemutakhiran Dapodik sesuai perubahan kondisi yang dilakukan.

Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan melakukan penataan guru ASN dan non-ASN ini dengan baik dan benar mengingat pengangkatan guru ASN pada seleksi PPPK 2022 mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah masing-masing.

Demikian isi surat edaran resmi Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengenai penataan guru ASN dan non-ASN sebelum pelaksanaan seleksi PPPK 2022. 

Baca Juga: Lirik Lagu Mosi Tidak Percaya oleh Efek Rumah Kaca, Lantas Kau Mau Apa, Kamu Tak Berubah

Anda dapat membaca surat edaran tersebut tersebut dengan mengunduhnya dari laman PPPK Guru Kemdikbud atau dengan klik pada tautan ini. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah