Baca Juga: Mekanisme Seleksi Observasi PPPK Guru 2022, Non ASN Bisa Tetap di Sekolah Induk dengan Ketentuan Ini
“Bahwa untuk guru-guru yang PLPG ini, akan diberikan slot khusus untuk mengikuti PPG, jadi berbeda tidak bersamaan dengan yang kategori 1 maupun kategori 2,” kata Direktorat PPG.
Di sisi lain, Direktorat PPG juga menyampaikan terkait dengan syarat-syarat verval administrasi hingga pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 bagi guru yang belum lulus UTN PLPG, diantaranya yakni:
- Guru terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
- Terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang telah diberi tugas sebagai kepala sekolah.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
Perlu diketahui untuk syarat nomor 5 dan 6 berkas harus dikumpulkan pada saat guru melakukan lapor diri di LPTK.***