Kejelasan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023, Dihapus atau Tidak? Simak Penjelasan Kemenkeu

- 20 Oktober 2022, 21:22 WIB
Penjelasan Kemenkeu terkait kejelasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023, serta penggajian PPPK resmi dari APBN
Penjelasan Kemenkeu terkait kejelasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023, serta penggajian PPPK resmi dari APBN /Tri Ayu/Tangkapan layar

Salah satu bagian penting yang terkandung dalam Rancangan UU APBN tahun 2023 tersebut adalah bagian Transfer ke Daerah (TKD). TKD tersebut jumlahnya mencapai Rp 814,72 triliun.

Berdasarkan rincian TKD pada Rancangan UU APBN tahun 2023, di dalamnya juga terdapat peraturan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 185,80 triliun.

Baca Juga: Pengumuman Pendataan Non ASN Dapat Dilihat di Link Resmi ini. Tenaga Honorer Harus Tahu

Seperti yang diketahui bahwa dana untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG berasal dari DAK. Dalam DAK tersebut terdiri dari DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Hibah Daerah.

Untuk dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG terdapat dalam DAK Nonfisik yang nilainya sebesar 130,30 triliun.

Kemudian, apakah pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 masih ada?

Ternyata jika berdasarkan Rancangan UU APBN tahun 2023, sudah dijelaskan terkait nasib pengadaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud bagi Guru Semua Jenjang, Terkait Tunjangan Tendik Kedepannya?

Selain tunjangan sertifikasi, dalam DAK Nonfisik tahun 2023 juga anggaran dana lainnya seperti Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BOSP merupakan dana penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Untuk dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan Tambahan Penghasilan Guru, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah