Link Resmi Regulasi Baru Kemdikbud untuk Sertifikasi, Mulai dari TMT Ketegori ini hingga Syaratnya

- 21 Oktober 2022, 17:38 WIB
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru.
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru. /Pexels.com/Christina Morillo/

BERITASOLORAYA.com - Regulasi baru mengenai proses Sertifikasi Guru telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.

Regulasi baru mengenai Sertifikasi Guru tersebut tertuang dalam  Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Di mana dikatakan bahwa Sertifikasi Guru dilakukan dengan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa yang tercantum dalam bab 2, Pasal 5, sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi, Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu. Cek Nomor 4 dengan Teliti!

a. Berstatus sebagai Guru Daljab dan masih aktif mengajar selama 3 tahun terakhir;

b. Ijazah yang dimiliki minimal (S-l) atau (D-IV);

c. Mempunyai nomor NUPTK;

d. Usia maksimal yang dimiliki 58 tahun pada tahun berkenaan;

e. Kondisi sehat jasmani dan sehat rohani;

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Tunggu Balimu oleh Happy Asmara ft Denny Caknan, Masuk Trending di Youtube

f. Kondisi bebas dari narkotika, psikotropika, dan serta adiktif yang lain;

g. Mendapat  sebuah sebutan berkelakuan baik;

h. Terdata di sistem Dapodik pada Kementerian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 Program pembelajaran PPG Daljab diselenggarakan oleh LPTK dan memiliki beban belajar 36 SKS.

Pemenuhan beban belajar dilakukan calon mahasiswa melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran Program Studi PPG.

Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut 4 Poin Penting Resmi Permendikbud

Adapun rekognisi pembelajaran lampau, ketentuanya sebagai Guru Daljab yang memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak atau yang sudah mengikuti pendidikan serta latihan profesi Guru, akan diberikan setara dengan 36 SKS.

Adapun Guru Daljab yang tidak termasuk pada rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana yang di atas, diberikan dengan ketentuan berikut ini:

1. Guru Daljab yang diangkat hingga dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS.

Baca Juga: Resmi, Guru yang Masih Aktif Mengajar 3 Tahun dengan Kategori ini, Harus Tahu Regulasi Baru Kemdikbud

2. Guru Daljab yang diangkat mulai TMT 2016 hingga dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 SKS.

Sementara itu, pada pembelajaran PPG Dalam Jabatan dengan TMT berikut, dengan ketentuan berikut ini:

1. Guru Daljab yang diangkat sampai akhir tahun 2015 menempuh 12 SKS.

2. Guru Daljab yang diangkat TMT 2016 hingga dengan tahun 2025 menempuh 18 sks.

Baca Juga: Resmi, Segera Daftar Program Kemdikbud ini di Bulan Oktober, Ini Tahapan dan Poin Pentingnya

Secara detailnya regulasi baru Sertifikasi Guru, dapat di unduh dengan klik link di sini.

https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3199

Demikian informasi seputar regulasi baru mengenai proses Sertifikasi Guru dengan PPG Dalam Jabatan, semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah