BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud kini memiliki aturan baru bagi guru yang belum sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Aturan baru Kemdikbud yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada September 2022 dan resmi menggantikan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
Aturan baru sertifikasi guru ini berlaku bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah diangkat tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik bagi Guru dalam Jabatan diberikan melalui pelaksanaan program Kemdikbud, yaitu PPG Dalam Jabatan.
Proses sertifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberi pengakuan kepada Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional dalam satuan pendidikan.
Ada batasan mengenai Guru dalam Jabatan dalam aturan baru Kemdikbud ini, yaitu:
1. Guru dalam Jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2005