Sementara untuk tambahan penghasilan, penyalurannya tidak berbeda dengan TPG dan tunjangan khusus.
Lantas, berapa nominal yang akan diterima oleh masing-masing penerima tunjangan? Simak penjelasan di bawah ini.
Untuk penerima tunjangan sertifikasi, maka akan menerima tunjangan sebesaar gaji pokok dan akan diterima pada tiga bulan sekali.
Baca Juga: Lirik Lagu The Astronaut, Kolaborasi Jin BTS dengan Coldplay
Untuk penerima tambahan penghasilan maka akan menerima uang dengan nominal Rp250 ribu per bulan dan akan diterima setiap tiga bulan sekali.
Tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ternyata bisa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah.
Hal itu karena adanya beberapa sebab sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Sementara itu, untuk pemberhentian tunjangan tersebut dijelaskan sesuai aturan sebagai berikut: