Berbagai Aturan Tentang Tunjangan Guru yang Harus Diperhatikan. Berdasarkan Juknis Resmi

- 2 November 2022, 05:00 WIB
Berikut adalah informasi tentang berbagai aturan dalam pemberian tunjangan untuk guru
Berikut adalah informasi tentang berbagai aturan dalam pemberian tunjangan untuk guru /storyset /Freepik

Baca Juga: Tayang Sekarang! Timnas U20 Indonesia vs Moldova, Garuda Nusantara Unggul Sementara

- Jika guru ASN sebagai penerima TPG, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan telah meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, maka otomatis tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

- Jika guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, maka tunjangan akan diberhentikan pada bulan berkenaan.

- Jika guru ASN yang mendapatkan tugas belajar, maka tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Baca Juga: Info PPPK 2022, Begini Cara Konfirmasi Penempatan Guru Lulus PG dan Cek Status Pelamar di SSCASN

Berikut jadwal pencairan tunjangan sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud.

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Aturan Kemdikbud Ini Ubah Tata Cara Penggunaan Seragam Sekolah. Apakah Perubahannya? Cek di Sini...

Demikian informasi mengenai pemberian tunjangan sebagaimana yang ada dalam Permendikbud Ristek.

Semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Minica)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah