Baca Juga: Tayang Sekarang! Timnas U20 Indonesia vs Moldova, Garuda Nusantara Unggul Sementara
- Jika guru ASN sebagai penerima TPG, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan telah meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, maka otomatis tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.
- Jika guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, maka tunjangan akan diberhentikan pada bulan berkenaan.
- Jika guru ASN yang mendapatkan tugas belajar, maka tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.
Baca Juga: Info PPPK 2022, Begini Cara Konfirmasi Penempatan Guru Lulus PG dan Cek Status Pelamar di SSCASN
Berikut jadwal pencairan tunjangan sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud.
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Baca Juga: Aturan Kemdikbud Ini Ubah Tata Cara Penggunaan Seragam Sekolah. Apakah Perubahannya? Cek di Sini...
Demikian informasi mengenai pemberian tunjangan sebagaimana yang ada dalam Permendikbud Ristek.
Semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Minica)