Tunjangan Guru Ini Direncanakan Cair pada November 2022, Berapa Besarannya?

- 7 November 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan guru
Ilustrasi pencairan tunjangan guru /pexels/

• Proses input data atau pembaruan data guru penerima tunjangan
• Validasi data
• Penetapan penerima tunjangan

Guru ASN daerah yang memenuhi kualifikasi, akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan akan dicairkan setiap triwulan.

Sedangkan guru ASN daerah yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak Rp250 ribu setiap bulan dan diberikan secara triwulan.

Baca Juga: Persiapan Wawancara PPG Prajabatan 2022, Ikuti Webinar Resmi dari GTK Kemdikbud di Sini!

Permendikbudristek tersebut juga menjelaskan jadwal pembayaran berbagai macam tunjangan guru tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilaksanakan di bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilaksanakan di bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilaksanakan di bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilaksanakan di bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Jadi, berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa tunjangan guru tersebut akan dicairkan pada triwulan 4 di bulan November 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x