Tunjangan Guru Ini Direncanakan Cair pada November 2022, Berapa Besarannya?

- 7 November 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan guru
Ilustrasi pencairan tunjangan guru /pexels/

Meskipun demikian, jadwal tersebut bisa saja berubah sesuai dengan keputusan terbaru yang mungkin akan dirilis oleh pihak yang berwenang.

Dinas Pendidikan adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan pembayaran tunjangan TPG dan tunjangan khusus guru.

Selanjutnya, guru perlu mengetahui tentang penyebab penghentian pemberian TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan oleh pemerintah, yaitu:

1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun

Baca Juga: Resmi, Update Besaran Tunjangan untuk Jabatan Fungsional, dari PP Baru 2022? Cek Selengkapnya

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Mendapatkan tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Jika terjadi salah satu atau beberapa kondisi di atas, maka penghentian berbagai tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Penghentian pembayaran tunjangan juga bisa berlaku pada kondisi berikut :

1. Guru ASN mengajukan pengunduran diri
2. Guru yang bersangkutan terkena pidana penjara

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x