Meskipun demikian, jadwal tersebut bisa saja berubah sesuai dengan keputusan terbaru yang mungkin akan dirilis oleh pihak yang berwenang.
Dinas Pendidikan adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan pembayaran tunjangan TPG dan tunjangan khusus guru.
Selanjutnya, guru perlu mengetahui tentang penyebab penghentian pemberian TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan oleh pemerintah, yaitu:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
Baca Juga: Resmi, Update Besaran Tunjangan untuk Jabatan Fungsional, dari PP Baru 2022? Cek Selengkapnya
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Mendapatkan tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Jika terjadi salah satu atau beberapa kondisi di atas, maka penghentian berbagai tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Penghentian pembayaran tunjangan juga bisa berlaku pada kondisi berikut :
1. Guru ASN mengajukan pengunduran diri
2. Guru yang bersangkutan terkena pidana penjara