Untuk bisa memiliki serdik, guru yang berstatus ASN wajib mendaftar dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Persyaratan agar bisa mendapatkan TPG
Agar para guru bisa mendapatkan tunjangan guru jenis itu, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Guru mempunyai sertifikat pendidik;
2. Guru memiliki status sebagai ASN di wilayah yang berada di bawah naungan Kemdikbud;
3. Guru tersebut telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;
4. Guru tersebut mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kemdikbud;
5. Guru tersebut telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
Baca Juga: Cermati Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB
6. Guru tersebut memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;