7. Guru tersebut mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Guru tersebut mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
9. Guru tersebut tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain;
Beberapa pengecualian berlaku bagi guru, seperti dalam kondisi berikut:
• Guru yang berstatus sebagai kepala sekolah tidak perlu memenuhi persyaratan nomor 5.
• Guru ASN yang ikut program pengembangan profesi selama 600 jam dan guru magang, bebas dari persyaratan beban kerja.
• Pengecualian juga berlaku untuk guru ASN di daerah yang melaksanakan tugas di daerah khusus.
Jumlah dan Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
TPG diberikan setiap bulan dan disalurkan setiap triwulan dengan jumlah 1 kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan jadwal sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Apakah Bantuan Peralatan TIK Jenjang SMP Sudah Dikirim, Klik Link Resmi dari Kemdikbud di Sini!