Siapkan Segera, Inilah Syarat untuk Bisa Lapor Diri pada PPG Dalam Jabatan 2022, Resmi dari Kemdikbud

- 10 November 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi. Inilah Syarat untuk Bisa Lapor Diri pada PPG Dalam Jabatan 2022, Resmi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Inilah Syarat untuk Bisa Lapor Diri pada PPG Dalam Jabatan 2022, Resmi dari Kemdikbud. /Instagram/@cpnsindonesia.id/

BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan pengumuman dari Kemdikbud dengan nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 inilah informasi resmi terkait PPG dalam jabatan 2022.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi PPG dalam jabatan 2022, khususnya yaitu bagi guru yang belum lulus utn PLPG maka wajib memahami kabar baru dari Kemdikbud.

Pengumuman dari Kemdikbud tersebut berisi daftar nama mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 yang bisa diunduh di masing-masing akun SIMPKB peserta.

Baca Juga: Ternyata dalam PPPK Guru 2022, Prioritas 1 yang Tidak Dapatkan Formasi Bisa Pengangkatan. Bagaimana Caranya?

Selain itu pada laman SIMPKB juga tertera pemanggilan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 sehingga bisa diketahui oleh masing-masing peserta.

Sebagaimana tahapan yang telah ditentukan, bahwa dalam program PPG Dalam Jabatan akan ada informasi surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, serta jadwal pembelajaran untuk mahasiswa.

Seperti yang diketahui bahwa kegiatan lapor diri untuk mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 12 September 2022.

Baca Juga: Terkait PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini, Berikut Ketentuannya. Tinggal Dua Hari!

Kegiatan lapor diri ini dilakukan secara daring dan seluruh mahasiswa PPG Dalam Jabatan harus mencermati apa saja berkas yang dipenuhi untuk lapor diri ini.

Berikut adalah rincian berkas yang harus disiapkan oleh seluruh mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 untuk kegiatan lapor diri.

Baca Juga: Akhirnya, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV akan Segera Dibayarkan, Ingat! Asalkan Hal Ini Terpenuhi


1. Format A1 dan pakta integritas (formatnya bisa diunduh dari laman SIM PKB)

2. Biodata mahasiswa Pangkalan Data Perguruan Tinggi sesuai dengan format PDF

3. Surat pernyataan izin pimpinan, format bisa diunduh di SIMPKB

4. Scan ijazah S1

5. Scan transkrip nilai S1

Baca Juga: Lirik Lagu Berproses oleh Abyan Faqih, Aldie Indra, dan Genta Malibu, Selesaikan Semua Tak, Setengah-setengah

6. Scan kartu identitas KTP/SIM

7. Scan pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6

8. SKCK dari kepolisian setempat

9. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat

10. Surat bebas NAPZA resmi dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat

11. Scan NPWP bagi yang memiliki

12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Baca Juga: Lirik Lagu Negeriku oleh Chrisye, Cocok Didengarkan saat Hari Pahlawan

Bagi yang ingin mendownload format berkas yang ditentukan maka bisa langsung menuju pada halaman resmi Kemdikbud.

Jika seluruh mahasiswa sudah melengkapi berkas yang ditentukan, maka selanjutnya harus mengetahui jadwal seleksi PPG dalam jabatan.

Sebagaimana tertera dalam pengumuman tersebut, berikut adalah jadwal yang harus dicermati oleh masing-masing mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Cermati Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB

Lapor diri: tanggal 10 sampai 12 November 2022

Masa orientasi: 13 November 2022

Wawasan Kebhinekaan: 14 November 2022, dengan catatan jadwal dapat disesuaikan dengan jadwal di LPTK masing-masing

penyegaran materi persiapan UP berbasis modul: 15 November sampai 15 Desember 2022, atau sesuai jadwal LPTK masing-masing

Baca Juga: Cermati Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB

Konversi mata kuliah: 15 November sampai 9 Desember 2022

Pengisian dan pengiriman PKS Banpem mahasiswa: 15-30 November 2022

UP atau uji pengetahuan: 17-18 Desember 2022

Demikian informasi mengenai PPG dalam jabatan 2022 dan semoga bermanfaat. ***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah