Pada Raker tersebut Nadiem menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi satuan pendidikan untuk menggunakan pakaian adat.
Di mana isi dari Permendikbud tersebut hanya untuk menjadikan pakaian adat sebagai suatu hak bagi sekolah yang ingin memakainya.
“Tidak ada kewajiban apapun untuk menggunakan baju adat, kita hanya meluruskan suatu hak yang memang dari dulu sudah ada setiap sekolah,” kata Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem menyampaikan bahwa aturan memakai pakaian adat bagi peserta didik SD, SMP, SMA, maupun SMK merupakan pilihan yang bisa diambil oleh satuan pendidikan ataukah tidak.
“Punya hak untuk melaksanakan opsi baju adat, kalau mereka menginginkannya dan Permendikbud itu hanya memberikan opsi sama sekali tidak ada kewajiban,” kata Nadiem.
Baca Juga: P1 Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022, Anggota DPR RI Sentil Bupati yang Enggan Buka Formasi
Menteri yang berkelahiran bulan Juli tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah memaksa untuk satuan pendidikan menggunakan pakaian adat.
Terlebih hal tersebut disadarinya akan mengeluarkan biaya yang cukup besar, khususnya bagi para orang tua.
“Tidak mungkin kita pernah memaksa, apalagi dengan ada beban biaya yang lebih besar,” kata Nadiem.