Terbaru, 3 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Terkait Tunjangan di Tahun 2023 dari Kemdikbud dan Kemenkeu

- 12 November 2022, 10:56 WIB
Inilah informasi terkait tiga kabar gembira bagi guru sertifikasi terkait tunjangan di tahun 2023 dari Kemdikbud dan Kemenkeu
Inilah informasi terkait tiga kabar gembira bagi guru sertifikasi terkait tunjangan di tahun 2023 dari Kemdikbud dan Kemenkeu /Dok. Humas MenPANRB

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk guru sertifkkasi datang dari Kemdikbud dan Kementerian Keuangan RI.

Kabar gembira tersebut berkenaan dengan anggaran pemerintah bagi kesejahteraan guru di tahun 2023.

Sebelumnya ada kekhawatiran di kalangan guru, terutama guru sertifikasi terkait pencairan tunjangan profesi guru dan juga tunjangan lainnya di tahun 2023.

Oleh karenanya, kabar berita gembira ini datang dari Kemdikbud dan Kementerian Keuangan RI yang menjawab kekhawatiran sekaligus pertanyaan terkait tunjangan yang akan diberikan di tahun 2023.

Baca Juga: PERHATIKAN, Ada 3 Alasan Guru Honorer Tidak Akan Mendapatkan Formasi PPPK 2022 Meskipun Sudah Terdaftar

Apa sajakah tiga kabar gembira tersebut ?

Pertama, guru yang telah sertifikasi tetap bisa mendapatkan TPP dari APBD.

Setelah sebelumnya sempat ada demo guru terkait TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah, muncullah surat edaran Kemdikbud perihal pemberian ragam tunjangan yang diberikan kepada guru daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa TPP dapat diberikan pada guru dengan memperhatikan kemampuan daerah, berdasarkan persetujuan DPRD.

Baca Juga: Guru Belum Lulus UTN PLPG Wajib Lakukan Hari Ini, Kemdikbud Umumkan untuk Kegiatan Berikut Tutup 12 November

Maka dengan demikian, maka besaran nominal pemberian TPP pada tiap daerah akan bervariasi jumlahnya.

Besaran nominal TPP tersebut disesuaikan dengan kemampuan tiap daerah dalam hal pembagiannya.

Adapun beberapa pertimbangan tiap daerah dalam memberikan TPP didasarkan atas beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja pegawai, dan pertimbangan objektif lainnya.

Sehingga merujuk pada hal diatas, baik TPP maupun tamsil memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda tergantung kemampuan daerah.

Baca Juga: Nadiem Makarim Klaim 600 Ribu Honorer Akan Jadi ASN PPPK dan Tendik yang Tidak Terima Gaji: Itu Sebenarnya...

Kedua, guru ASN sertifikasi masih bisa menerima THR dan Gaji 13 Tahun 2023.

Pada poin kedua ini, guru ASN baik itu guru yang menyandang status PNS maupun PPPK telah sertifikasi, di tahun 2023 mendatang akan masih bisa menerima Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke 13.

Hal tersebut bersumber pada Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan RAPBN, dijelaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan minimum layanan pemerintahan termasuk didalamnya pemberian THR dan gaji 13, sudah dikunci alokasinya untuk diberikan di tahun 2023.

Baca Juga: CATAT, Ada 10 Kompetensi yang Dinilai saat Seleksi Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2, Nomor 8 Penting

Ketiga, guru sertifikasi masih dapat tunjangan profesi guru atau TPG di tahun 2023.

Untuk kabar yang ketiga ini, didasarkan pada Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2023, dijelaskan adanya alokasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Dalam rincian alokasi dana tersebut, disebutkan bahwa telah dialokasikan anggaran bagi tunjangan guru.

Yang mana didalamnya, terdiri atas tiga tunjangan meliputi TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru (Tamsil) di tahun 2023 mendatang.

Demikianlah tiga kabar gembira bagi guru sertifikasi terkait tunjangan di tahun 2023 yang disampaikan langsung oleh Kemdikbud dan juga Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: Sejumlah Guru Honorer Lulus PG Yang Nasibnya Masih Terkatung-katung Datangi KSP, Ada Solusi Pada PPPK 2022?

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: dpr.go.id DJPK Kemenkeu Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah