- Gelombang pertama dilakukan pada tanggal 14 – 15 November 2022.
- Gelombang kedua dilakukan pada tanggal 16 – 17 November 2022.
Baca Juga: BKN serta Kementerian PANRB Tegaskan 264 Jabatan Honorer Tidak Sesuai Ketentuan, Begini Nasibnya
Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan yang mengikuti penjadwalan ulang ANBK?
Satuan pendidikan dapat segera melakukan fasilitasi dan koordinasi terkait hal-hal di bawah ini:
1. Memahami penjadwalan ulang yang diatur selama dua gelombang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
2. Melakukan sinkronisasi moda semi online sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.
3. Mengetahui daftar satuan pendidikan yang dapat melakukan penjadwalan ulang lewat laman ANBK yakni https://anbk.kemdikbud.go.id pada menu ‘Penjadwalan Ulang’.
Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenhub Dibuka, Perhatikan Beberapa Kesalahan yang Sebabkan Gugur
4. Moda pelaksanaan dan status pelaksaan akan mengikuti data yang telah ada sebelumnya.