Segera Bersiap, Kemenag akan Cairkan Dana BOS untuk Madrasah Tahap II, Ada Syarat Pencairan? Simak Disini

- 15 November 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi. Kemenag akan Cairkan Dana BOS untuk Madrasah Tahap II, Ada Syarat Pencairan.
Ilustrasi. Kemenag akan Cairkan Dana BOS untuk Madrasah Tahap II, Ada Syarat Pencairan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Ingat Tanggal Ini, Pelaksanaan UKIN atau Uji Kinerja pada PPG Prajabatan Tahun 2022, Deadline Besok?

“Proses pencairan dana Bos Madrasah melalui BRI sudah selesai. Hari ini, sebanyak Rp747,041 miliar Dana BOS Tahap II tersebut, sudah masuk ke rekening madrasah di BRI,” ujar Direktur KSKK Madrasah.

Selain pada rekening BRI, dana BOS Madrasah juga disalurkan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dan rincian yang disalurkan kepada masing-masing bank penyalur yaitu pada Bank Mandiri sejumlah Rp404,494 miliar, Bank BRI senilai Rp747,041 miliar, dan Bank BSI senilai Rp15,305 miliar.

Baca Juga: Segala Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Asam Urat. Ternyata Senyawa Ini yang Jadi Penyebabnya

“Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok. Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga,” ujar Isom.

Untuk itu seluruh Madrasah bisa segera cek adanya pencairan dana BOS Madrasah Tahap II tahun 2022, sebagaimana informasi yang ada pada laman resmi Kemenag.

Lebih lanjut, bagi pihak Madrasah sebagai penerima dana BOS Tahap II maka harus mencermati beberapa hal sebagaimana dijelaskan oleh Isom.

Baca Juga: Resmi, 4 Penentu Kelulusan P2 dan P3 PPPK Guru 2022, Simak Ketentuannya 

Diantaranya adalah menyerahkan tanda bukti upload beberapa persyaratan pencairan, untuk itu harus mencermati apa saja syaratnya agar bisa mencairkan dana BOS Madrasah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x