Sayang Sekali, Kategori Guru Ini Tidak Bisa Ikut Sertifikasi

- 15 November 2022, 19:25 WIB
Kategori guru yang tidak memenuhi syarat ikut sertifikasi.
Kategori guru yang tidak memenuhi syarat ikut sertifikasi. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru dalam jabatan yang belum sertifikasi, Kemdikbud beri jalan dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Tentu saja tidak semua guru non sertifikasi bisa ikut program Kemdikbud ini. Hanya guru yang memenuhi syarat saja yang diizinkan ikut sertifikasi.

Artikel ini akan membahas kategori guru dalam jabatan yang sayangnya tidak bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan. Artinya, guru tersebut akan sulit sertifikasi.

Adapun pembahasan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Ingat Tanggal Ini, Pelaksanaan UKIN atau Uji Kinerja pada PPG Prajabatan Tahun 2022, Deadline Besok?

Disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Sementara itu, jika guru dalam jabatan memiliki kriteria atau masuk dalam kategori di bawah ini, akan sulit mengikuti PPG Dalam Jabatan bahkan bisa jadi tidak diizinkan ikut program sertifikasi.

Baca Juga: Segala Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Asam Urat. Ternyata Senyawa Ini yang Jadi Penyebabnya

Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x