BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan terkait pemberian beragam tunjangan kepada guru ASN daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yang sekaligus menjadi petunjuk teknis pemberian tunjangan oleh Pemerintah.
Dalam Permendikbud tersebut juga disebutkan beragam tunjangan yang diberikan kepada guru ASN, meliputi tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Bagi guru ASN daerah yang memerlukan informasi pemberian tunjangan ini maka bisa simak informasi detail berikut hingga akhir.
Tunjangan sertifikasi atau TPG diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik dari program PPG.
Tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada guru ASN sebesar satu kali gaji pokok dan disalurkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
Sementara bagi guru ASN non sertifikasi juga mendapatkan tunjangan berupa tambahan penghasilan senilai Rp250.000 untuk setiap bulan dan diberikan setiap tiga bulan sekali.
Dua jenis tunjangan itu dijelaskan oleh Kemdikbud bahwa penyalurannya dengan mempertimbangkan ada dan tidaknya sertifikat pendidik.