Cek Segera, Rp747,041 Miliar Dana BOS Tahap II Sudah Cair, Begini Syarat Pencairan, Resmi dari Kemenag

- 19 November 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi. Cek Segera, Rp747,041 Miliar Dana BOS Tahap II Sudah Cair, Begini Syarat Pencairan, Resmi dari Kemenag.
Ilustrasi. Cek Segera, Rp747,041 Miliar Dana BOS Tahap II Sudah Cair, Begini Syarat Pencairan, Resmi dari Kemenag. /Iqbalnuril/Pixabay

"Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok. Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga," kata Isom Yusqi.

Penyaluran dana BOS Tahap II ini diberikan kepada jenjang pendidikan MI, MTs, dan MA. Secara rinci disebutkan di bawah ini.

Baca Juga: Nilai Hampir Sempurna, Kemendikbud Raih Penghargaan Maturitas Penangan Insiden Keamanan Siber dari BSSN

Sejumlah Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Sejumlah Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Sejumlah Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Salah satu syarat pencairan dana BOS Tahap II adalah menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana.

Baca Juga: Logo Hari Guru Nasional 2022 oleh Kemenag, Berikut Penjelasan Makna Lengkap dan Resmi

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” kata Isom.

Isom Yusqi juga menjelaskan bahwa sebisaa mungkin dana BOS Tahap II ini agar digunakan dengan baik oleh masing-masing penerima.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah