Mau Sertifikasi Guru Harus Ikut PPG Dalam Jabatan, Ini Syarat Resmi Kemdikbud

- 19 November 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi. Syarat ikut sertifikasi guru.
Ilustrasi. Syarat ikut sertifikasi guru. /dok. Kemendikbudristek/

Terkait 4 poin lain yang menjadi penentu keikutsertaan guru dalam jabatan pada program sertiikasi, Kemdikbud akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

Baca Juga: Lirik Lagu Bila Kita Ikhlas Oleh Ebiet G. Ade Ini Penuh Makna dan Nasihat Berharga

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika guru pelamar PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Baca Juga: Penggunaan E-materai PPPK 2022 Sudah Tidak Diwajibkan? BKN Ungkap Alasan Fitur Stamping di Nonaktifkan

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x