Terkait 4 poin lain yang menjadi penentu keikutsertaan guru dalam jabatan pada program sertiikasi, Kemdikbud akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
Baca Juga: Lirik Lagu Bila Kita Ikhlas Oleh Ebiet G. Ade Ini Penuh Makna dan Nasihat Berharga
- Masa kerja paling lama;
- Usia paling tinggi;
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Jika guru pelamar PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***