Mulai 2023, Inilah Rincian Tunjangan untuk Semua Guru ASN Sertifikasi dan Belum Bersertifikat, Ada Kabar Baik?

- 3 Desember 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi. Berikut ini rincian tunjangan guru ASN daerah 2023
Ilustrasi. Berikut ini rincian tunjangan guru ASN daerah 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Daerah Enggan Ajukan Formasi Nakes, Menkes Langsung Ambil Langkah

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah

TPG ASN daerah adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Pada tahun 2023, guru ASN termasuk PPPK akan tetap mendapatkan tunjangan ini.

Kemenkeu menyebutkan bahwa anggaran TPG dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja bagi guru atau tenaga pendidik melalui peningkatan kesejahteraan guru.

Adapun profesionalisme guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikasi serta persyaratan lain sesuai ketentuan undang-undang.

Adapun besaran tunjangan guru sertifikasi ini adalah sebesar gaji pokok setiap bulannya, serta tidak termasuk gaji bulan ke-13.

Baca Juga: Info Seleksi ASN 2023, Ada Hal Utama yang Harus Diperhatikan, Mendikbud: Simak 3 Kebijakan PPPK Guru, Penting!

Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah

Tamsil adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah belum bersertifikasi dengan besaran Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan.

Disebutkan bahwa dana Tamsil yang mulai dialokasikan sejak tahun 2009 ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru yang belum sertifikasi.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: media.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah