Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Daerah Enggan Ajukan Formasi Nakes, Menkes Langsung Ambil Langkah
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah
TPG ASN daerah adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Pada tahun 2023, guru ASN termasuk PPPK akan tetap mendapatkan tunjangan ini.
Kemenkeu menyebutkan bahwa anggaran TPG dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja bagi guru atau tenaga pendidik melalui peningkatan kesejahteraan guru.
Adapun profesionalisme guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikasi serta persyaratan lain sesuai ketentuan undang-undang.
Adapun besaran tunjangan guru sertifikasi ini adalah sebesar gaji pokok setiap bulannya, serta tidak termasuk gaji bulan ke-13.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah
Tamsil adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah belum bersertifikasi dengan besaran Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan.
Disebutkan bahwa dana Tamsil yang mulai dialokasikan sejak tahun 2009 ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru yang belum sertifikasi.