Baca Juga: Segera Siapkan Dokumen Berikut ini Bagi Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 yang Lulus Tes Wawancara
Dalam Nota Keuangan Kemenkeu, disebutkan bahwa tunjangan guru ASN daerah tahun 2023 terdiri dari:
1. Tunjangan Profesi Guru ASN daerah
2. Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN daerah
3. Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN daerah di daerah khusus.
Pada tahun 2023, anggaran yang disiapkan untuk total tunjangan bagi guru ASN daerah adalah sebesar Rp 53.594,3 miliar atau Rp53,5 T dengan rincian sebagai berikut:
- TPG: Rp50,5 T
- Tamsil: Rp1,5 T
- TKG: Rp1,7 T
Berikut ini uraian mengenai masing-masing tunjangan yang diberikan kepada guru ASN daerah tahun 2023.