Mulai 2023, Inilah Rincian Tunjangan untuk Semua Guru ASN Sertifikasi dan Belum Bersertifikat, Ada Kabar Baik?

- 3 Desember 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi. Berikut ini rincian tunjangan guru ASN daerah 2023
Ilustrasi. Berikut ini rincian tunjangan guru ASN daerah 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini rincian tunjangan yang dianggarkan pemerintah untuk semua guru ASN daerah baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum bersertifikat.

Informasi mengenai rincian tunjangan untuk semua guru ASN daerah ini dirujuk BeritaSoloraya.com dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2023 yang disusun Kemenkeu.

RAPBN 2023 yang telah disusun Kemenkeu ini sebelumnya telah disahkan oleh DPR menjadi UU APBN 2023 melalui sidang paripurna pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

Baca Juga: Waduh, Anggaran Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023 Turun 1,5 T Ternyata Ini Sebabnya

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022, tunjangan untuk guru ASN daerah dibagi menjadi tiga macam.

Macam-macam tunjangan guru tersebut antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah khusus.

Apa kabar tunjangan-tunjangan ini di tahun 2023?

Guru ASN daerah, termasuk PPPK, baik yang sudah sertifikasi maupun belum bersertifikat bisa bernafas lega karena pada tahun 2023 tunjangan-tunjangan tersebut masih dipertahankan.

Pengaturan tunjangan guru ASN daerah masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2023.

Baca Juga: Segera Siapkan Dokumen Berikut ini Bagi Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 yang Lulus Tes Wawancara

Dalam Nota Keuangan Kemenkeu, disebutkan bahwa tunjangan guru ASN daerah tahun 2023 terdiri dari:

1. Tunjangan Profesi Guru ASN daerah

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN daerah

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN daerah di daerah khusus.

Pada tahun 2023, anggaran yang disiapkan untuk total tunjangan bagi guru ASN daerah adalah sebesar Rp 53.594,3 miliar atau Rp53,5 T dengan rincian sebagai berikut:

- TPG: Rp50,5 T

- Tamsil: Rp1,5 T

- TKG: Rp1,7 T

Berikut ini uraian mengenai masing-masing tunjangan yang diberikan kepada guru ASN daerah tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Daerah Enggan Ajukan Formasi Nakes, Menkes Langsung Ambil Langkah

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah

TPG ASN daerah adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Pada tahun 2023, guru ASN termasuk PPPK akan tetap mendapatkan tunjangan ini.

Kemenkeu menyebutkan bahwa anggaran TPG dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja bagi guru atau tenaga pendidik melalui peningkatan kesejahteraan guru.

Adapun profesionalisme guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikasi serta persyaratan lain sesuai ketentuan undang-undang.

Adapun besaran tunjangan guru sertifikasi ini adalah sebesar gaji pokok setiap bulannya, serta tidak termasuk gaji bulan ke-13.

Baca Juga: Info Seleksi ASN 2023, Ada Hal Utama yang Harus Diperhatikan, Mendikbud: Simak 3 Kebijakan PPPK Guru, Penting!

Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah

Tamsil adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah belum bersertifikasi dengan besaran Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan.

Disebutkan bahwa dana Tamsil yang mulai dialokasikan sejak tahun 2009 ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru yang belum sertifikasi.

Dalam beberapa tahun terakhir tren realisasi dana Tamsil cenderung menurun karena jumlah guru yang sertifikasi meningkat, optimalisasi sisa dana di kas daerah, serta adanya tambahan kriteria guru penerima Tamsil minimal lulusan S1/D4.

Adapun pada tahun 2023, terjadi peningkatan anggaran untuk Tamsil ASN daerah. Hal ini disebabkan oleh penambahan dan perluasan sasaran penerima Tamsil.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Berkurang, Tamsil dan TKG Bertambah?

Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah yang ditugaskan di daerah khusus.

Tunjangan ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru saat bertugas di daerah khusus.

Mulai tahun 2022, TKG juga diberikan kepada guru PPPK. Hal ini juga akan berlanjut pada tahun 2023 mendatang.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: media.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah