Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi bagi Warga DKI Diperpanjang, Simak Lokasinya untuk Wilayah Jakarta Timur
Perlu diketahui, sebagai penentu keikutsertaan guru dalam program PPG Dalam Jabatan, Kemdikbud akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
- Masa kerja paling lama;
- Usia paling tinggi;
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Demikian semoga informasi ini bermanfaat bagi guru yang sedang berjuang mendapatkan sertifikat pendidik.***