• Dana Alokasi Khusus Fisik
• Dana Alokasi Khusus Nonfisik
• Hibah ke Daerah
• Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
• Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua
• Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua
• Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
• Dana Desa
• Insentif Fiskal
Terdapat adanya Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada poin ke empat yang merupakan alokasi anggaran yang berkaitan dengan kesejahteraan guru.
Diketahui, tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tunjangan lainnya termasuk ke dalam alokasi anggaran kesejahteraan guru tersebut.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik tahun 2023 rinciannya berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASND, Bantuan Operasional Kesehatan.
Termasuk juga di dalamnya ada dana BOP Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Keluarga Berencana dan lainnya.