Hore, Kemenkeu Punya Kabar Gembira Untuk Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non, Ada 3 Jenis Tunjangan

- 8 Desember 2022, 04:00 WIB
Mulai tahun baru 2023, ada kabar gembira bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya
Mulai tahun baru 2023, ada kabar gembira bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya /Foto: kemenkeu.go.id/Humas/
  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Baca Juga: Nadiem Ungkap 600 Guru Honorer telah Diangkat Jadi ASN PPPK dan Soal Penempatan

  • Hibah ke Daerah
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua
  • Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua
  • Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Dana Desa, dan
  • Insentif Fiskal

Baca Juga: 2 Informasi Penting Tentang Upah Minimum Kabupaten Kota, Siapa Saja yang Terlibat dalam Penghitungan?

Adapun alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru terletak pada bagian Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Pada anggaran DAK Nonfisik, di dalamnya terdapat dana untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, Tambahan Penghasilan guru ASN Daerah (Tamsil), dan tunjangan khusus guru (TKG) ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus.

Oleh karena itu, bagi guru ASN Daerah di tahun 2023 tidak perlu khawatir terkait isu penghapusan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: Menteri PANRB Dilema Sebab Masih Ada Praktek KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer, Simak Infonya

Hal itu dikarenakan Kemenkeu sudah mengunci alokasi anggaran untuk tunjangan guru di tahun 2023 tersebut dalam UU APBN terbaru.

Itulah info terkait kabar gembira untuk guru dari Kemenkeu terkait tunjangan untuk kesejahteraan guru.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah